![]() |
| Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen, Saiful Hadi dan jajaran pengurus saat menunjukan surat pengajuan PAW anggota DPRD Kebumen.(ft ist) |
![]() |
| Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen, Saiful Hadi dan jajaran pengurus saat menunjukan surat pengajuan PAW anggota DPRD Kebumen.(ft ist) |
Persetujuan itu tertuang dalam Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 1145/IN/DPP/V/2026 yang menjadi dasar pengajuan PAW kepada pihak terkait.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen, Saiful Hadi, menegaskan bahwa proses PAW dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Selain mengacu pada ketentuan perundang-undangan, partai juga mempertimbangkan nilai-nilai adat dan penghormatan kepada almarhum.
“Tidak serta-merta langsung dilakukan PAW. Kami tetap memberi jeda dan menunggu 40 hari setelah beliau berpulang,” ujar Saiful, Jumat (8/5/2026).
Saiful mengaku kehilangan sosok Dwi Alhadi yang selama ini dikenal sebagai kader progresif sekaligus sekretaris fraksi yang aktif di DPRD Kebumen. Namun demikian, proses pengisian kursi legislatif tetap harus berjalan agar roda organisasi dan representasi politik tidak mengalami kekosongan.
“Surat persetujuan dari DPP sudah kami terima. Selanjutnya tinggal menjalani tahapan proses sesuai aturan,” jelasnya.
Surat persetujuan PAW tersebut ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 4 Mei 2026. Dalam surat itu, DPP juga menginstruksikan DPC PDI Perjuangan Kebumen untuk segera mengajukan proses administrasi kepada KPU Kebumen.
Sugeng Wibawa sendiri merupakan calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kebumen pada Pemilu Legislatif 2024. Ia menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah Noviandri Dwi Alhadi dengan raihan 3.944 suara.(*)