Penegasan tersebut mengemuka dalam Public Hearing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal BUMD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (7/5/2026).
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kebumen, Wahid Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memberikan tambahan modal tanpa melalui evaluasi menyeluruh terhadap performa masing-masing BUMD.
Menurutnya, setiap pengajuan penyertaan modal wajib didasarkan pada hasil evaluasi kinerja perusahaan serta keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan mekanisme tersebut, dana daerah diharapkan benar-benar digunakan secara produktif dan terukur.
“Efisiensi menjadi fokus utama. Penyertaan modal harus memiliki dasar yang jelas dan mampu memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya dalam forum public hearing.
DPRD juga menilai pengawasan terhadap BUMD perlu diperkuat agar perusahaan daerah mampu berkembang lebih profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD berharap tata kelola BUMD di Kabupaten Kebumen semakin sehat, akuntabel, dan tidak membebani keuangan daerah tanpa hasil yang maksimal.(*)







