Cemburu Berujung Maut, Pria di Buayan Kebumen Habisi Istri dan Mertua dengan Besi Ulir


Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan saat konfrensi pers dari Mapolres Kebumen.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, menggemparkan warga. Polisi mengungkap, aksi brutal tersebut dipicu rasa cemburu tersangka terhadap istrinya.

Tersangka SP (28) diduga nekat menganiaya istrinya, EP (33), serta mertuanya, PA (52), hingga meninggal dunia menggunakan besi ulir. Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan menjelaskan, sebelum kejadian sempat terjadi pertengkaran hebat antara tersangka dan istrinya di dalam rumah.

“Pelaku mengaku cemburu karena menduga istrinya memiliki kedekatan dengan laki-laki lain. Dari situ terjadi percekcokan yang berujung penganiayaan,” ujar AKP Kanzi Fathan saat konferensi pers mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Rabu 13 Mei 2026.

Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil besi ulir sepanjang sekitar 37 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah. Besi tersebut kemudian digunakan untuk memukul korban EP pada bagian belakang kepala dan tengkuk hingga mengalami luka berat.

Teriakan korban membuat PA, ibu kandung EP, datang ke kamar untuk menolong anaknya. Namun nahas, PA justru ikut menjadi korban amukan tersangka.

“Tersangka kembali memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” jelas Kanzi.

Akibat serangan brutal itu, kedua korban mengalami luka parah disertai pendarahan hebat di bagian kepala. Warga bersama perangkat desa sempat membawa korban ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa, namun nyawa keduanya tidak tertolong.

Polisi mengungkap, usai kejadian tersangka sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit menggunakan ambulans yang sama. Petugas kemudian mengamankan tersangka di RS Purbowangi beberapa jam setelah kejadian.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk proses autopsi terhadap kedua korban. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk besi ulir yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Kanzi Fathan.(*)