![]() |
Capaian tersebut disampaikan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 sekaligus penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang DPRD, Kamis (26/3/2026).
LKPJ Tahun 2025 menjadi gambaran pelaksanaan RPJMD 2021–2026 yang menitikberatkan pada penguatan sektor pertanian, industri, dan jasa. Meski di tengah kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Kebumen tetap mampu mencatatkan kinerja pendapatan yang melampaui target.
Sejumlah sektor unggulan mencatat pertumbuhan signifikan. Produksi sektor pertanian meningkat hingga 851,79 persen, disusul sektor perikanan yang melonjak 362,27 persen. Sementara itu, sektor pariwisata turut memberikan kontribusi besar dengan menyumbang 48,34 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari sisi makro, pertumbuhan ekonomi Kebumen tercatat sebesar 106 persen, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 100,95 persen. PAD terealisasi Rp580,48 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp2,488 triliun.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Haji Saman, menetapkan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah melalui Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2026.
Adapun tiga regulasi strategis tersebut meliputi:
Perda Pengembangan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Kebumen
- Regulasi ini menjadi langkah konkret pasca pengakuan Geopark Kebumen sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGGp). Tujuannya adalah melindungi warisan geologi, hayati, dan budaya di 22 kecamatan sekaligus mendorong pengembangan ekowisata berkelanjutan.
-
Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perseroda Luk Ulo Farma
Perubahan ini difokuskan pada penguatan aspek hukum serta peningkatan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel di sektor kefarmasian. -
Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya
Bertujuan memperkuat daya saing BUMD melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar mampu berkontribusi lebih optimal terhadap perekonomian daerah.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 101/44/4 Tahun 2026 oleh Bupati dan pimpinan DPRD Kebumen.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Lilis Nuryani menegaskan bahwa Perda Geopark merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga status internasional sekaligus memperkuat fungsi konservasi dan edukasi.
Terkait pengelolaan Perseroda, pemerintah daerah memastikan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat.
“Kami akan memastikan Perseroda dikelola secara profesional, berdaya saing, dan tetap menjalankan fungsi pelayanan publik,” tegasnya.
Meski sebagian besar indikator pembangunan menunjukkan hasil positif, Bupati juga mencatat beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan, seperti indeks infrastruktur dan lingkungan hidup yang berada di angka 94,59 persen. Selain itu, indikator nilai SAKIP dan harapan lama sekolah juga menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan.
Selanjutnya, ketiga Perda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum resmi diundangkan sebagai lembaran daerah.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama. Kami berharap LKPJ dan regulasi yang ditetapkan hari ini menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kinerja pembangunan daerah,” pungkas Bupati.(*)







