![]() |
| Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(ft ist) |
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penguatan aspek hukum menjadi kebutuhan mendesak seiring besarnya skala Program JKN. Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
“Dengan cakupan yang hampir menyeluruh, kompleksitas tantangan hukum juga meningkat. Karena itu, sinergi dengan Jamdatun menjadi krusial untuk memastikan seluruh proses bisnis BPJS Kesehatan berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum dan akuntabilitas,” ujar Ghufron.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pendapat dan pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, serta mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Ghufron, besarnya tanggung jawab BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN harus diimbangi dengan tata kelola kelembagaan yang kuat dan responsif terhadap dinamika hukum. “Kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum sekaligus memperkokoh posisi BPJS Kesehatan dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang diwakili Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak terlepas dari berbagai risiko hukum, baik di ranah perdata maupun tata usaha negara. Risiko tersebut mencakup potensi kerugian materiel, risiko reputasi, hingga risiko kepatuhan.
“Tantangan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Karena itu, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam upaya mitigasi risiko hukum yang efektif dan efisien,” kata Ahelya.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan dan keputusan manajemen BPJS Kesehatan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program JKN. Sinergi yang kuat akan menjaga kepastian hukum dan integritas pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahelya juga menyoroti pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya sebagai peserta aktif JKN dinilai bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.
“Dengan kepatuhan yang terus meningkat, Program JKN diyakini akan semakin kokoh sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung RI ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan, sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi utama sistem perlindungan sosial nasional.(*)












