Awal 2026, Satresnarkoba Polres Kebumen Bongkar Jaringan Sabu: 216 Gram Sabu dan 50 Ekstasi Disita


Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat menunjukkan barang bukti narkoba saat jumpa pers di Mapolres Kebumen.(ft ist) 

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- komitmen Polres Kebumen dalam memerangi narkotika kembali dibuktikan. Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen sukses menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar, dengan total barang bukti 216,34 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa Kebumen tidak lagi dipandang sebagai daerah pinggiran yang luput dari peredaran narkotika. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba sepanjang Januari 2026.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, dalam pengungkapan ini pihaknya menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka.

“Selama Januari 2026, kami berhasil mengungkap beberapa kasus dan menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKBP Putu Bagus Krisna Purnama, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen; IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan; RDA, warga Desa Pejagoan; serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian.

Dari tangan tersangka RHS, petugas mengamankan sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening. RHS ditangkap pada Minggu (4/1/2026) di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

Sementara itu, tersangka IH dibekuk pada Senin (12/1/2026) di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Polisi menyita 25,65 gram sabu serta 50 butir pil ekstasi dari penguasaan tersangka.

Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan tersangka RDA pada Minggu (18/1/2026) di Desa Pejagoan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 49,15 gram.

Tersangka terakhir, K, diamankan pada Senin (19/1/2026) di kediamannya di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian. Dari tangan K, petugas menyita sabu dengan berat 73,28 gram.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas lima gram.

Kapolres Kebumen menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam upaya pencegahan.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda Kebumen,” tegas AKBP Putu Bagus Krisna Purnama.(*)