Tangkap Dua Bandar, Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 76 Gram Sabu Jaringan Antar-Kabupaten


Anggota Polres Kebumen saat mengeluarkan tersangka Narkoba dari tahanan.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mencatatkan pengungkapan terbesar dalam sejarah beberapa dekade terakhir. Sebanyak 76,02 gram sabu berhasil diamankan dari tangan dua tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.

Dua pria, masing-masing berinisial TK (46) asal Sumpyuh, Banyumas, dan ARB (32) warga Pesantren, Tambak, ditangkap dalam operasi cepat berdasarkan laporan warga pada Senin, 9 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Rowokele, Kebumen.

“Ini bukan hanya penangkapan biasa. Mereka pemain aktif dan memiliki rantai distribusi kuat antara Kebumen dan Banyumas,” tegas Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dari tangan TK, polisi menyita:12 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok,Uang tunai Rp2,3 juta,4 pipet kaca,handphone,kartu ATM, dansepeda motor matic.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada ARB, yang diamankan di lokasi berbeda hanya beberapa jam berselang. Polisi menemukan alat isap sabu, pipet kaca, plastik klip bekas sabu, korek api, serta handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

TK mengaku mendapatkan sabu dari ARB, yang memperoleh pasokan dari jaringan di Jakarta.

“Kami tengah mendalami kemungkinan adanya koneksi lebih luas dari jaringan ini, termasuk apakah melibatkan pelaku lain di wilayah lain,” tambah Kompol Faris.

Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman berat: minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Kebumen mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Keterlibatan publik sangat krusial dalam memutus mata rantai narkoba di Bumi Beriman.(*)