Lakukan Tindakan Asusila Pemuda Alian Didenda Rp 30 Juta, Paman Korban ; Uang Semua untuk Biaya Sang Gadis


Pantai Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen.(ft istimewa)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Nasib Apes dialami oleh seorang pemuda asal Kemangguan Alian Kebumen, usai berkencan dengan seorang gadis yang baru dikenalnya Facebook. AK nama samaran pemuda tersebut, harus rela didenda Rp 30 juta, usai diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap gadis di bawah umur yang baru di kenal.

Kejadian sendiri bermula ketika AK, berkenalan dengan seorang gadis dari kecamatan Pejagoan di Facebook. Saat berkenalan gadis tersebut mengaku masih duduk di bangku kelas 12 atau SMP.

Selama kenal dengan AK, keduanya intens untuk selalu Video Call, Telfon, Whatsapp, hingga saling Inbox di Facebook. Hingga kemudian, Usai tiga hari berkenalan, kedua pemuda dan pemudi ini, bersepakat untuk bertemu.

" Awalnya diajak pertemanan lewat Facebook, dia  mengaku sekolah di kebumen kelas 12, perkenalan tersebut belanjut ke Vc,telfon,Wa,inboox mengajak jalan jalan, selang 3 hari AK menjemput ke tempat Bibinya  pukul 14.00 WIB untuk jalan bareng," jelas AK.

Dua sejoli langsung pergi menuju pantai Setrojenar untuk refreshing. Sesampai di pantai dan duduk duduk ditepi laut, AK kemudian mengaku melakukan hal yang tidak senonoh dengan meraba dan membuka resleting gadis yang baru dikenalnya.

Selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 16.00 WIB dua sejoli pulang dari pantai, entah karena apa kemudian gadis yang baru diajak jalan jalan oleh AK ini meminta turun di tengah perjalanan, dengan alasan mau pulang sendiri naik angkot atau ngojek. Kemudian gadis itu, diturunkan di dekat Kecamatan Buluspesantren.

AK pulang menuju stadion Candra dimuka sambil menghubungi gadis tersebut, yang minta turun dijalan. AK di situ hanya menunggu di salah satu warung karena, namun yang ditunggu tidak ada kabar AK kemudian pulang ke rumah.

Setelah sampai dirumah, gadis itupun menceritakan kejadian yang terjadi dipantai, terhadap keluarganya. Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua si Gadis kemudian menyuruhnya untuk kembali menghubungi AK.

Gadis itu kemudian kembali ke Kecamatan Buluspesantren, dan menghubungi AK untuk menjemput di POM bensin Buluspesantren, tepat pukul 18.30 WIB. AK sampai di tempat, kemudian langsung mau isi bensin, namun disitu Ak ditabrak oleh seseorang dan langsung meneriakinya penculik, yang sontak saja AK langsung ditangkap oleh warga dan dibawa ke polsek Buluspesantren.

Saat ditemui dirumahnya paman TR Purwantono memberikan keterangan bahwa TR bercerita tentang apa yang dialami ponakannya, setelah berdiskusi dan musyawarah mengambil inisiatif untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,  dalam penyelesaian kasus pidana UU perlindungan anak tanpa melibatkan Polsek Bulusantren.

Dari hasil musyawarah keluarga dan masyarakat  mendenda AK sebesar 30.000.000,00 yang di serahkan dirumahnya si gadis. Dari total 30.000.000,00 uang tersebut untuk biaya sekolah, yang ternyata gadis tersebut masih sekolah disalah satu SLTP di Kebumen.

Beredar kabar  denda ke ada yang masuk ke Polsek Buluspesanteren, hal ini di bantah Purwantono dan Kaka gadis tersebut, Lili Prihatiningtyas bahwa tidak ada serupiah pun uang yang diberikan palaku, ke korban mengalir ke polsek Buluspesanteren ataupun keanggotannya.

" Tidak ada yang mengalir ke Polsek Buluspesantren ataupun anggotanya" ucap paman TR dan kaka gadis tersebut.(*)