Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng sekitar pukul 13.30 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/290/IX/2026/JATENG/SPKT.
Dalam proses pelaporan ini, Kades Edi Iswadi didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fani Firmansyah & Partners.
"Hari ini kami berada di Polda Jawa Tengah untuk mendampingi Bapak Edi Iswadi selaku korban dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang berinisial HK," ujar Fani Firmansyah, S.H., kuasa hukum pelapor, usai pembuatan laporan.
Berawal dari Bisnis Sembako dan Cek Kosong
Konflik hukum ini bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan pokok (sembako) yang terjalin antara kedua belah pihak sejak tahun 2020 silam. Dalam transaksi bisnis tersebut, pembayaran dilakukan menggunakan instrumen cek.
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut, Edi justru harus menelan pil pahit. Berdasarkan pengakuannya, ia menerima empat lembar cek dari HK pada rentang waktu 2020 hingga 2021.
Saat dicairkan melalui proses kliring, cek-cek tersebut ternyata ditolak pihak bank lantaran saldo rekening tidak mencukupi (cek kosong). Upaya penagihan sempat berlanjut hingga tahun 2023, di mana cek tersebut kembali diajukan ke bank, namun hasilnya tetap nihil.
Akibat rangkaian kejadian ini, Edi mengaku mengalami kerugian materiel yang tidak sedikit, yakni mencapai kurang lebih Rp577.500.000.
"Awalnya kerja sama berjalan. Kami mengirimkan barang berupa sembako, lalu pembayarannya pakai cek. Setelah dikliring, ternyata saldonya tidak cukup. Ada empat cek yang kami terima dan saat dicairkan kembali tahun 2023, hasilnya tetap sama," beber Edi.
Harapkan Keadilan Lewat Jalur Hukum
Merasa iktikad baiknya tidak direspons dengan penyelesaian yang jelas, Edi akhirnya memilih langkah tegas menempuh jalur hukum di tingkat Polda Jateng. Ia berharap aparat penegak hukum dapat membongkar kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
"Saya memohon kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya," tegas Edi.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memburu konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak HK selaku terlapor terkait tuduhan penipuan dan penggelapan tersebut. Ruang klarifikasi akan terus dibuka demi keseimbangan informasi.(*)











