Keluarkan Kebijakan WFH Bagi ASN di Lingkup Pemkab Kebumen, Ini Tujuannya


Gedung Bappeda Kebumen.(ft ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Pemkab Kebumen mengeluarkan kebijakan uji coba pelaksanaan hybrid working atau pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work form office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work form home/WFH).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 061./7921 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemkab Kebumen yang ditandatangani Sekda Kebumen Edi Rianto.

"Benar bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik, maka Pemkab Kebumen melaksanakan uji coba pelaksanaan tugas secara bergantian WFO dan WFH," ujar Sekda Edi Rianto di Kebumen, 4 Desember 2023.

Uji coba ini, kata Edi, berlaku untuk dua hari yakni tanggal 4 dan 11 Desember 2023. Mereka yang bekerja di rumah, bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk penyelesaikan tugas dan menyampaian laporan. Sehingga kerja-kerja kedinasan tetap tidak terganggu.

"Penerapan uji coba WFH ini tidak berlaku bagi Perangkat Daerah yang penyerapan anggarannya di bawah penyerapan Kabupaten," terang Edi.

Selain itu, kebijakan 50% WFH juga tidak berlaku bagi tenaga kesehatan rumah sakit, tim kebencanaan, BPBD, Damkar, pelayanan publik di Dukcapil, maupun pelayanan masyarakat di kecamatan dan kelurahan, satuan guru atau tenaga pendidik, serta para pengelola air limbah dan sampah.

 "Terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH, Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," Pungkas Edi.(*)