KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Setelah mengalami penurunan status, dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3, beberapa kelonggaran pembatasan mulai terasa.
Salah satunya adalah di sektor pendidikan, saat ini sekolah telah diperbolehkan mengadakan pembelajaran tatap muka meski terbatas, yakni hanya 50 % murid dalam setiap pembelajaran.
Hal ini sesuai dengan sesuai Inmendagri, Nomor 38 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
Siang ini Polres Kebumen melalui Polsek jajaran melakukan monitoring dan pengecekan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah sekolah, Kamis (2/9).
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres, berdasarkan hasil pantauan yang dilaporkan oleh sejumlah Polsek, kegiatan PTM sudah berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Tiap kelas, murid dibagi 50% agar Prokes tetap terjaga. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kebumen, siang ini menyambangi SD N Desa Kembaran Kecamatan Kebumen melakukan monitoring pelaksanaan PTM.
"Hasil pantauan kami, tiap kelas melakukan pembelajaran hanya 50 %. Selanjutnya wajib mengenakan masker dan cuci tangan sebelum memulai pembelajaran," jelas Iptu Tugiman.
Dengan dibukanya kembali pembelajaran tatap muka menjadi semangat sendiri para murid untuk mengikuti pembelajaran.
Murid-murid nampak semangat mengikuti proses pembelajaran.
"Kami berharap, dengan pelonggaran ini murid-murid semakin semangat belajar. Namun perlu diingat, Prokes jangan sampai kendor."
"Guru juga wajib mengingatkan pentingnya Prokes kepada para muridnya," ungkap Iptu Tugiman.(*)