Tak Perlu Antri, Dokumen Kependudukan Bisa Cetak Sendiri di Rumah


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan, mulai sekarang tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil kini telah menerapkan inovasi pelayanan terbaru yang mudah dan praktis bagi masyarakat untuk melakukan cetak dokumen secara mandiri di rumah dengan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.


Kapala Disdukcapil Kebumen Drs, Maskhemi MPd, mengatakan layanan ini telah diatur peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 104 tahun 2019, tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Inovasi ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan baik itu karena hilang, rusak, ataupun ingin memperbarui data. Seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kematian akan dilayani secara gratis tanpa di pungut biaya.


‘’ Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan,’’ucap Maskhemi saat ditemui di Kantornya, Jumat 2 Juli 2021


Maskhemi menegaskan, saat ini dokumen bisa dicetak dalam selembar kertas biasa. Meski begitu dokumen ini telah memiliki security printing berhologram anti pemalsuan. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir akan keaslian dokumen. 


Dalam dokumen yang di cetak telah memiliki kunci kode pemindai atau kode QR yang letaknya ada di pojok kanan bawah dokumen. Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang menandakan keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu di cetak dengan security printing. 


‘’ Untuk itu bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah, jenjang SD sampai SMA tak perlu lagi melakukan legalisir dokumen lagi.’’imbuhnya.


Untuk mengetahui data asli atau palsu, masyarakat cukup dekatkan kode QR dengan perangkat telepon seluler pintar atau smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Nantinya, melalui pemindaian ini akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.   


Adapun cara melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri dari rumah Pertama ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil atau melalui aplikasi layanan kependudukan Kebumen bernama Aplikasi Pancen Maen.yang bisa unduh di Google Play Store.


Kedua cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).


Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil akan memprosesnya. Setelah diproses, kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil.


Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF. Termasuk akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat di pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.


PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas sudah diterima, maka wajib diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. 


Namu jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi.


‘’ Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kebumen atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.’’tambahnya.


Pelayanan Adminduk online ini sekaligus sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang tidak menguntungkan di masa pandemik Covid-19 yang belum usai. Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.


Melalui Aplikasi Pancen Maen Dukcapil Kebumen, berbagai layanan kependudukan yang bisa diakses melalui aplikasi tersebut, meliputi akta kelahiran, akta kematian, cetak KTP elektronik, KK. Kemudian, perpindahan keluar, kedatangan, Kartu Identitas Anak (KIA) hingga sinkronisasi data dengan instusi lain yakni BPJS, perbankan, dan Kemenag.


Tidak hanya itu, pemohon juga bisa melakukan pencetakan seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP-elektronik dan Kartu Identitas Anak atau KIA.(rilis)