Anak Jadi Korban Penganiayaan saat Antre Makan Gratis, Orang Tua Siswa SMK di Kutowinangun Tempuh Jalur Hukum


Susi Ariani bersama kuasa hukumnya saat melaporkan pelaku penganiayaan anaknya ke Polres Kebumen.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kecewa lantaran proses mediasi tak membuahkan keadilan, Susi Arinawati (45) akhirnya resmi membawa kasus perundungan yang menimpa anaknya ke ranah hukum. Mengandalkan pendampingan kuasa hukum, warga Kebumen ini melayangkan aduan resmi ke Mapolres Kebumen pada Selasa (11/8).

Langkah hukum tersebut diambil Susi karena merasa dipojokkan saat mediasi berlangsung. Pihak sekolah maupun keluarga pelaku dinilai meremehkan aksi kekerasan fisik yang dialami putranya dan menganggap insiden tersebut sebagai hal lumrah. Padahal akibat kejadian itu, korban yang merupakan siswa kelas X salah satu SMK di Kecamatan Kutowinangun mengalami trauma berat hingga enggan masuk sekolah.

Kuasa hukum korban, Sriyanto, mengungkapkan bahwa tindak kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (7/8) sekira pukul 10.00 WIB di area sekolah, tepatnya saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung. Peristiwa bermula ketika korban sedang mengantre untuk menerima jatah Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa diduga, pelaku mendatangi korban, menyeretnya secara kasar, lalu melakukan penganiayaan fisik berupa pukulan hingga hantaman lutut ke arah wajah korban.

Aksi penganiayaan tersebut sempat direkam oleh siswa lain dan rekamannya kini telah beredar luas di media sosial. Dugaan sementara mengindikasikan bahwa aksi kekerasan ini dipicu oleh perselisihan asmara antara korban dan pelaku.

Dalam laporan resmi ke Polres Kebumen, pihak korban mencantumkan dua pihak sebagai terlapor, yakni kepala sekolah selaku penanggung jawab lingkungan pendidikan dan siswa yang menjadi pelaku penganiayaan. Sriyanto menegaskan bahwa kepolisian harus menindaklanjuti laporan ini secara tegas demi memberikan efek jera dan memastikan lingkungan sekolah kembali menjadi tempat yang aman bagi para murid.(*)