Kasus BPR BKK Kebumen, Kejari Tetapkan Mantan Kadispora Sebagai Tersangka

 

KEBUMEN - (seputarkebumen.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen terus melaksanakan pengembangan penyidikan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank PD BPR BKK Kebumen. Terbaru Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial AF(57), selaku Dewan Pengawas di Bank BPR BKK Kebumen pada tahun 2011 lalu.

AF yang merupakan mantan Kepala Disporawisata Kebumen ditetapkan tersangka pada Selasa (09/03/2021). AF kini ditahan dirumah tahanan Kebumen selama  20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Slamet Riyanto saat dihubungi mengatakan penahanan terhadap tersangka AF diawali dari penyidikan lebih lanjut setelah tim menetapkan tersangka GY dan tersangka KS pada tanggal 19 Februari 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya dua orang tersangka berinisial GY dan KS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen. Dalam kasus ini, tersangka GY adalah selaku nasabah sedangkan KS merupakan direktur marketing Bank BPR BKK Kebumen. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Kebumen.

Sebelumnya tim penyidik Kejari Kebumen juga telah melakukan penggeledahan di kantor Pusat BPR BKK Kebumen. Dari Penggeledahan itu Tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Diketahui Kejari Kebumen, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh nasabah Bank BPR BKK Kebumen terkait pemberian kredit senilai Rp13,8 miliar pada 2011 lalu. Kasus ini sebenarnya bukan barang baru, sebab pada 2015 lalu, Kejaksaan juga pernah mengusut kasus ini dengan tersangka yang sama.

Pada saat itu, GY bersama tersangka lain disangka melakukan tindak pidana penipun dan pencucian uang dari hasil pinjaman kredit usaha ke bank milik BUMD Kebumen ini sebesar Rp13,8 miliar. Kasus itu pun sudah divonis pengadilan, Giyatmo menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun, dan sudah keluar tahanan pada 2018 lalu.

Namun kali ini, GY kembali ditetapkan sebagai tersangka. ia ditetapkan sebagai tersangka bukan kaitanya dengan penipuan dan pencucian uang, melainkan tindak pidana korupsi. Karena dalam proses peminjaman kredit usaha sampai tahap pengembalian, diduga ada uang negara yang dirugikan, yakni Rp8,7 miliar.

Sebagai informasi AF baru saja mengajukan pensiun dini, dan sudah disetujui. Terakhir ia menjabat sebagai Kadispora wisata Kebumen. Ia statusnya sudah pensiun dari kedinasan di Kebumen.(sk/kpk)