![]() |
| Polres Kebumen mengadakan jumpa pers kasus perundungan siswa SMK di Kutowinangun.(ft ist) |
Aksi penganiayaan tersebut sempat menggemparkan publik setelah rekaman videonya beredar luas di berbagai platform media sosial dan grup pesan berantai.
Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan penetapan status hukum ini dilakukan usai penyidik menghimpun bukti kuat serta memeriksa korban dan serangkaian saksi.
"Dari hasil pemeriksaan maraton, penyidik resmi menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka," tegas Kompol Andre dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (17/8/2026).
Asmara Medsos Picu Emosi
Kompol Andre mengungkapkan, motif di balik aksi kekerasan ini murni dipicu api cemburu. Konflik bermula pada Kamis (6/8/2026), saat korban (siswa kelas 10) bertukar akun media sosial dan berkirim pesan dengan kekasih pelaku.
Tahu sang pacar dihubungi orang lain, rasa cemburu membuat pelaku gelap mata. Kebesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menggiring korban ke area belakang sekolah. Di lokasi yang sepi itulah aksi main hakim sendiri terjadi, sementara rekan pelaku merekam penganiayaan tersebut hingga akhirnya viral.
Guna memperkuat berkas perkara, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen menyita sejumlah barang bukti kunci, mulai dari seragam pramuka korban saat kejadian, ponsel yang digunakan untuk merekam, hingga hasil visum et repertum.
Ancaman Hukuman dan Prosedur Khusus
Atas tindakan perundungan tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kendati proses hukum berjalan tegas, polisi memastikan penanganan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga menggandeng pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen untuk mendampingi seluruh proses penyidikan yang masih berlangsung.(*)










