Tak Ada Tempat Bagi Perundung: Sekolah Resmi Sanksi Pelaku Bullying SMK di Kutowinangun


Bupati Kebumen Lilis Nuryani saat memberikan dukungan kepada korban perundungan di sebuah SMK di Kutowinangun.(ft ist) 

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Aksi perundungan (bullying) yang menimpa K (16), siswa kelas X sebuah SMK di Kutowinangun, mematik perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kebumen. Tak tinggal diam, Bupati Kebumen Lilis Nuryani turun langsung mengunjungi kediaman korban pada Minggu (16/8/2026) untuk memberikan dukungan emosional serta memastikan proses pemulihan fisik dan psikologis berjalan optimal.

Dalam kunjungan penuh kehangatan tersebut, Bupati hadir layaknya sosok ibu yang siap melindungi anaknya. Ia didampingi jajaran Kepala Disdikpora, Kepala Diskominfo, serta Kabid PPPA Dinsos P3A. Turut hadir menyambut rombongan, yakni keluarga korban, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga jajaran manajemen sekolah.

Sikap Tegas Pemerintah: "Kami Pasang Badan!"

Sambil mendengarkan langsung kronologi pilu yang dialami K, Bupati Lilis tak mampu menyembunyikan rasa prihatinnya. Dengan tegas, ia berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak anak terlindungi.

"Sebagai orang tua, tentu kita akan pasang badan untuk anak sendiri," ujar Bupati Lilis dengan nada mantap.

Beliau menegaskan bahwa insiden kelam ini harus menjadi kasus perundungan terakhir di lingkungan pendidikan Kebumen. Bupati menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar memperketat pengawasan dan membangun ekosistem sekolah yang aman, nyaman, serta ramah anak.

Kepada K, Bupati membakar semangatnya agar tidak patah arang dalam mengejar cita-cita. Pemerintah daerah bahkan memberikan kebebasan penuh, termasuk memfasilitasi opsi kepindahan sekolah jika lingkungan saat ini dinilai memicu trauma.

"Jangan terlalu lama berlarut dalam sedih agar tidak ketinggalan pelajaran. Yang terpenting, pendidikan harus tetap berlanjut," pesannya menguatkan.

Ketegasan Pihak Sekolah: Pelaku Disanksi Berat

Menanggapi insiden tersebut, pihak sekolah mengonfirmasi bahwa aksi perundungan terjadi pada jam KBM aktif, namun berlokasi di luar area sekolah akibat terduga pelaku yang membolos.

Sebagai bentuk tindakan tegas dan efek jera, pihak sekolah langsung menjatuhkan sanksi skorsing berat. Tak berhenti di situ, terduga pelaku dipastikan akan dikembalikan kepada orang tuanya (dikeluarkan/dipindahkan) demi menjamin keamanan siswa lain.

Sementara bagi korban, pihak sekolah memberikan kebebasan penuh untuk menentukan keberlanjutan studinya, serta memfasilitasi masa pemulihan trauma (trauma healing) selama satu minggu—yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan medis dan psikologis korban.(*)