Polisi dan Bapas Upayakan Diversi Kasus Perundungan Pelajar SMK di Kebumen


Polres Kebumen saat menggelar jumpa pers kasus perundungan di SMK Kutowinangun.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan pelajar SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, terus berjalan. Polres Kebumen bergandeng tangan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah untuk menangani perkara sekaligus memastikan pemulihan psikologis korban.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan bahwa penanganan perkara anak di bawah umur membutuhkan pendekatan yang berimbang.

"Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukum semata, tetapi juga fokus pada pemulihan korban dan pembinaan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kompol Andre dalam konferensi pers, Senin (17/8/2026).

Polres Kebumen telah menetapkan seorang siswa kelas 11 sebagai Anak (sebutan hukum untuk pelaku di bawah umur) atas dugaan penganiayaan terhadap adik kelasnya yang duduk di kelas 10. Sejumlah saksi dan korban telah diperiksa, serta beberapa barang bukti seperti seragam pramuka, telepon seluler, dan hasil visum et repertum telah diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, Anak dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Bermula dari Asmara Media Sosial

Peristiwa penganiayaan ini ditengarai dipicu masalah kecemburuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti (follow) akun media sosial dan berkirim pesan dengan kekasih pelaku.

Mengetahui hal tersebut, pelaku mendatangi korban pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan mengabraknya di area belakang sekolah. Aksi penganiayaan pun terjadi hingga videonya beredar luas di media sosial.

Sanksi Sekolah dan Peluang Diversi

Kepala Sekolah tempat kejadian, Miftakhul Ikhsan, menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf atas insiden yang mencoreng institusi pendidikan tersebut. Pihak sekolah mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan siswa yang terlibat kepada orang tuanya.

"Kami mohon maaf atas nama sekolah atas peristiwa ini. Langkah yang kami ambil adalah memberikan sanksi skorsing berupa pengembalian pelaku kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain," jelas Miftakhul.

Di sisi lain, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki peluang untuk diselesaikan melalui mekanisme diversi.

“Karena ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan berada di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara memungkinkan dilakukan melalui musyawarah diversi sesuai undang-undang sistem peradilan pidana anak,” pungkas Darsun.(*)