![]() |
| Proses evakuasi jasad pria inisial AS di dalam sumur.(ft ist) |
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengonfirmasi bahwa korban ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB dalam proses evakuasi gabungan yang melibatkan kepolisian, tim pemadam kebakaran, dan PMI.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 48 jam sebelum ditemukan," ujar AKBP Putu, Jumat (14/8/2026).
Bermula dari Kaus Merah di Dalam Sumur
Peristiwa tragis ini terkuak usai sang istri, SS (44), merasa curiga karena suaminya tak kunjung terlihat sejak Selasa (11/8) sore—saat ia ditinggal pergi ke rumah orang tuanya.
Sekembalinya ke rumah pada Rabu malam, SS mendapati rumah dalam keadaan kosong. Pencarian mandiri yang dilakukan hingga Kamis sore akhirnya membuahkan hasil pilu. Saat memeriksa area sumur belakang, SS melihat bayangan kaus merah tenggelam di kedalaman air.
Pihak keluarga sempat berusaha mengangkat objek tersebut menggunakan galah, namun gagal. Menyadari ada hal yang tidak beres, mereka langsung melaporkan kejadian ini ke perangkat desa, Damkar, dan Polsek Klirong.
Posisi Terbalik di Sumur Sempit
Proses evakuasi berlangsung cukup dramatis. Korban ditemukan di dalam sumur berdiameter 75 cm dengan kedalaman air mencapai 3,9 meter dari bibir sumur. Saat ditemukan, posisi tubuh korban terbalik—kepala berada di bawah dan kaki menengadah ke atas.
Korban saat itu mengenakan kaus merah bertuliskan "SEVEN", celana pendek cokelat, serta sabuk hitam.
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
Meski sempat mengejutkan warga setempat, tim Inafis Polres Kebumen beserta tim medis memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.Tidak ada luka akibat benda tumpul maupun benda tajam dan tidak ditemukan bekas jeratan di area leher.
Pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa peristiwa ini murni musibah dan bukan akibat tindak pidana. Pihak keluarga pun telah merelakan kepergian korban serta menolak proses autopsi yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
Jenazah AS kini telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak.(*)








