KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengambil langkah besar dalam mengawal sisa agenda pembangunan daerah. Lewat Rapat Paripurna Ke-158 dan Ke-159 yang digelar pada Rabu (13/8/2026), kedua pihak resmi menandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 sekaligus menyepakati pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, tersebut dihadiri oleh 37 anggota dewan dan dinyatakan sah memenuhi kuorum.
Kawal Anggaran Daerah Rp3,1 Triliun
Dalam kesepakatan APBD Perubahan 2026, ditargetkan Pendapatan Daerah mencapai Rp2,90 triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp223,21 miliar. Dengan demikian, total Kemampuan Keuangan Daerah Kebumen pada Perubahan APBD 2026 terkumpul hingga Rp3,12 triliun.
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, mengapresiasi tinggi sinergi yang terjalin erat antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, penyesuaian anggaran ini dilakukan agar program-program strategis tepat sasaran di sisa tahun anggaran berjalan.
"Nota kesepakatan ini wujud komitmen bersama agar setiap rupiah dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Kami ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif demi mempercepat target pembangunan daerah," tegas Bupati Lilis.
Tangani Darurat Sampah hingga Perlindungan Pekerja Migran
Melanjutkan agenda ke Rapat Paripurna Ke-159, sebanyak delapan Raperda diserahkan untuk dibahas secara intensif. Enam Raperda merupakan usulan eksekutif, sementara dua Raperda lainnya hadir atas hak inisiatif DPRD.
Dua Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi:
Raperda Pengelolaan Sampah: Merespons darurat volume sampah Kebumen yang menembus 480 ton per hari. Dengan kondisi dua TPA utama (Kaligending dan Semali) yang overload serta daya jangkau pengangkutan yang baru 60%, DPRD menilai perlunya aturan berbasis digital dan berkelanjutan secara mendesak.
Raperda Perlindungan Pekerja Migran: Untuk memberikan payung hukum dan perlindungan maksimal bagi warganya yang bekerja di luar negeri.
Sementara itu, enam Raperda usulan Pemkab Kebumen difokuskan pada penyesuaian regulasi dan kelembagaan daerah, antara lain:
01. Restrukturisasi Organisasi: Penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, serta integrasi BPBD dengan Kesbangpol.
02. Penyesuaian Aturan Desa: Pembaharuan Perda Pemilihan/Pengangkatan Kepala Desa (menyesuaikan UU No. 3/2024 dan PP No. 16/2026), Perangkat Desa, serta Hak/Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
03. Perencanaan & Dana Cadangan: Penyesuaian Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah serta pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kebumen 2029.
Sosialisasi Agenda Daerah & PBB
Di luar agenda sidang utama, Bupati Lilis turut menyosialisasikan beberapa agenda penting Pemkab Kebumen dalam waktu dekat, di antaranya peringatan HUT ke-65 Gerakan Pramuka (14 Agustus 2026), gelaran Kebumen Fest 2026 bertema "The Rising Culture of Bumi Tirta Prajamukti" (21–23 Agustus 2026), serta mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB sebelum batas akhir pada 30 September 2026.(*)







