![]() |
| Jumpa pers pengungkapan kasus Narkoba di ruang Tribrata Polres Kebumen.(ft ist) |
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.237 butir obat keras yang terdiri dari pil Y, pil sapi, tramadol, serta tiga butir psikotropika jenis alprazolam berhasil disita sebelum beredar luas di masyarakat.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mencokok para pelaku yang memiliki berbagai peran dalam rantai distribusi ini," tegas Kompol Andre saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Rabu (19/8/2026).
Pengungkapan kasus ini membongkar beragam modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas:
01. Tersangka MM (Sistem Online): Ditangkap di area parkir jasa ekspedisi (JNT) Kebumen saat hendak mengambil paket berisi 500 butir pil Y. Ia mengaku membeli obat tersebut secara online untuk dijual kembali secara eceran.
02. Tersangka ISZ (Stok Rumah): Diringkus di parkiran toko wilayah Desa Kutosari dengan barang bukti awal 28 butir tramadol. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan kotak penyimpanan berisi 300 butir tramadol tambahan (total 328 butir).
03. Tersangka AMF & R (Sistem Titip ED/Kamar Kos): Ditangkap beruntun di Desa Kutosari. Dari tangan AMF disita 207 butir pil sapi yang diakuinya didapat dari tersangka R. Polisi kemudian menyergap R di kamar kosnya dan mengamankan 202 butir pil sapi siap edar serta 3 butir alprazolam (Atarax).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku membeli 900 butir pil sapi seharga Rp950 ribu dari seorang pemasok berinisial K, yang saat ini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat-obatan tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk meraup keuntungan berlipat.
Polres Kebumen mengimbau keras warga untuk tidak mengonsumsi obat-obatan daftar G tanpa resep dokter. Penyalahgunaan zat seperti alprazolam sangat berbahaya karena memicu penurunan daya ingat, depresi pernapasan, hilangnya kesadaran, hingga ketergantungan berat.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 62 UU No. 5 Year 1997 tentang Psikotropika serta pasal berlapis dalam UU No. 17 Year 2023 tentang Kesehatan. Sementara tiga tersangka lainnya (AMF, ISZ, dan MM) dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 serta Pasal 436 UU No. 17 Year 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Kebumen dipastikan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan atas yang memasok obat-obatan terlarang tersebut.(*)











