![]() |
| Korban Moh. Tohir, warga Desa Candirenggo saat dibawa ke Rumah sakit.(ft ist) |
Korban adalah Moh. Tohir, warga RT 04 RW 02 Desa Candirenggo. Sementara terduga pelaku, Juandan (58), diketahui beralamat di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, namun tinggal bertetangga dengan korban. Rumah keduanya hanya bersebelahan.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, luka robek di kepala korban diduga akibat pukulan benda tumpul.
"Dugaan penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan cangkul," ujar Kapolres.
Usai menerima laporan warga, tim dari Polsek Ayah bersama Polres Kebumen langsung turun ke lokasi. Olah TKP dilakukan dan pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian. Sejumlah barang bukti, termasuk cangkul yang diduga digunakan, juga disita petugas.
Saat ini Juandan sudah diamankan di Mapolsek Ayah untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami apa yang memicu pertikaian antara dua kerabat yang bertetangga itu.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Untuk motif kejadian, penyidik masih melakukan pendalaman," jelas AKBP I Putu Bagus.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polres Kebumen masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.(*)








