![]() |
Sidang lapangan digelar di Perumahan Swarga Boemi Madani Residence, Jalan Merbabu, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Rabu (18/2/2026). Majelis hakim bersama panitera, juru sita, serta para pihak berperkara meninjau langsung lima unit rumah yang menjadi objek sengketa guna mencocokkan dokumen dengan kondisi riil bangunan.
Kuasa hukum tergugat, Teguh Purnomo, menyebut dari lima unit yang dibangun penggugat, hanya satu yang selesai tepat waktu. Sisanya disebut molor dan ditemukan sejumlah kerusakan.
“Memang benar pembangunan dilakukan oleh penggugat. Tapi dari lima unit, hanya satu yang tepat waktu. Bahkan dari pemeriksaan tadi terlihat ada kerusakan di bangunan,” ujar Teguh usai sidang lokasi.
Menurutnya, persoalan kualitas dan keterlambatan inilah yang memicu belum tercapainya kesepakatan pembayaran akhir. Teguh bahkan menegaskan pihaknya justru telah melakukan pembayaran melebihi nilai kesepakatan.
“Mereka menggugat kekurangan pembayaran. Padahal kami sudah membayar lebih dari Rp3 miliar dan bukti-buktinya ada. Karena itu kami ajukan gugatan rekonvensi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Teguh juga menilai gugatan yang diajukan penggugat keliru secara hukum. “Menurut kami ini salah titel. Seharusnya wanprestasi karena ada SPK. Tapi yang diajukan justru perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat dari Law Firm AJS & Associates Surakarta, KRAT T. Priyanggo Trisaputro atau yang akrab disapa Angga, menegaskan pihaknya tetap pada pendirian bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pemeriksaan setempat ini untuk menguatkan dalil gugatan kami. Objek sudah kami tunjukkan, dan ada fakta-fakta hukum yang akan kami sampaikan dalam kesimpulan,” ujar Angga.
Ia juga menyebut dalam pemeriksaan terungkap bahwa serah terima pekerjaan dilakukan melalui tergugat, bukan langsung kepada konsumen. Bahkan, menurutnya, tidak ada berita acara serah terima yang jelas.
“Kalau tidak ada berita acara serah terima, bagaimana menentukan masa retensi? Ini sudah terungkap dalam persidangan,” katanya.
Terkait klaim kelebihan pembayaran Rp3 miliar dari pihak tergugat, Angga menilai hal tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah.
“Kami menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pengaburan subjek hukum. Silakan mereka berdalih wanprestasi, fokus kami tetap pada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan surat pernyataan bersama serta tidak membayar sisa tagihan.
Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp527.250.345 dan kerugian immateriil sebesar Rp800 juta.
Sidang perkara ini pun diprediksi masih akan berlangsung sengit, dengan kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti kuat. Publik kini menanti putusan akhir majelis hakim yang akan menentukan siapa yang benar dalam sengketa proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.(*)









