KEBUMEN, (seputarkebumen.com) - Masyarakat Kabupaten Kebumen dan kalangan akademisi kini tak perlu lagi kesulitan mencari draf dokumen kebijakan maupun produk hukum daerah. Lewat optimalisasi website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), DPRD Kabupaten Kebumen telah membuka akses seluas-luasnya terhadap seluruh rekam jejak penyusunan peraturan daerah, mulai dari tahap pengajuan, pembahasan, hingga penetapan akhir.
Platform ini dirancang dengan konsep perpustakaan digital yang terintegrasi. Untuk mempermudah penelusuran publik, website JDIH telah dibekali dengan fitur pencarian dinamis, penyajian metadata dokumen, kolom abstrak atau ringkasan, hingga tombol unduh langsung (download).
Beragam dokumen krusial seperti Peraturan DPRD, Surat Keputusan (SK), Naskah Akademik, hingga draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kini dapat diakses hanya dalam hitungan detik. Kehadiran basis data ini menjadi solusi konkret bagi mahasiswa yang membutuhkan bukti praktis mengenai bagaimana sebuah kebijakan atau produk hukum disusun di tingkat daerah.
"Semua proses pembentukan produk hukum itu kami sediakan secara transparan di JDIH. Ini tentu menjadi referensi yang sangat berharga, khususnya bagi mahasiswa yang membutuhkan bukti praktis atau studi kasus nyata terkait perancangan suatu kebijakan," jelas Penanggungjawab Tim Pengelola JDIH yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen, Drs. Munadi, M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).
Munadi menambahkan, website JDIH ini tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan arsip, melainkan sebuah sistem yang akan terus dikembangkan. Tim pengelola secara rutin melengkapi koleksi dokumen guna memperkaya khasanah keilmuan bagi warga yang peduli dengan literasi hukum.
"Inovasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam melayani publik. Kami sangat berharap, keberadaan JDIH ini nantinya tidak hanya berguna bagi kalangan civitas akademika atau insan hukum semata, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara luas oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Kebumen," pungkasnya.













