Pria 58 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sawah Puring, Polisi Pastikan Bukan Korban Tindak Pidana


Petugas saat melakukan olah TKP di arena Persawahan dengan Desa Madureja Puring.(ft ist) 
PURING, (seputarkebumen.com)Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia di area persawahan Desa Madureja, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Kamis (18/12/2025) siang. Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur kekerasan maupun indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Korban diketahui bernama Kasimun (58), warga Desa Wetonwetan, Kecamatan Puring. Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh warga yang tengah mencari rumput di sawah sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Puring.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa petugas gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim Inafis Polres Kebumen bersama personel Samapta, tenaga kesehatan Puskesmas Puring, serta unsur TNI melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, baik akibat benda tajam maupun benda tumpul,” ujar Kompol Faris.

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar dua jam sebelum dilakukan pengecekan. Di sekitar lokasi kejadian, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi utuh. Seluruh barang pribadi korban dipastikan lengkap dan tidak ada yang hilang.

Lebih lanjut, Kompol Faris mengungkapkan bahwa keluarga korban menyampaikan korban memiliki riwayat penyakit jantung serta tekanan darah tinggi. Bahkan, sehari sebelum kejadian, korban sempat mengeluh nyeri di bagian dada saat berada di sawah milik kerabatnya.

“Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan di lapangan, kuat dugaan korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya,” jelasnya.

Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan tindakan otopsi. Setelah seluruh prosedur kepolisian selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.(*)