Bejat! Ayah Tiri di Kebumen Cabuli Anak Selama Bertahun-tahun, Kini Dibekuk Polisi


Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers kasus pencabulan ayah tiri kepada anaknya.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kasus kejahatan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kebumen. Seorang pria berinisial X, yang merupakan ayah tiri korban, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang selama bertahun-tahun.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen pada 23 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah lama melakukan perbuatan bejatnya ketika sang istri tidak berada di rumah.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, dalam konferensi persnya, Jumat (10/10/2025), menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya. Kejadian terakhir terjadi pada Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun,” ungkap Kompol Faris, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan Kanit Idik IV Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.

Dari keterangan korban, aksi tidak senonoh tersebut telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 5 SD. Modus pelaku yaitu memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Lebih parah lagi, pelaku mengancam korban agar tidak berani menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

“Awas kamu, kalau cerita nanti tak bunuh,” ujar Kompol Faris menirukan ancaman pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Penyidik Polres Kebumen telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyatakan kasus ini cukup kuat untuk menahan tersangka.

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian korban dan hasil pemeriksaan psikologis.Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan orang tua atau pengasuh korban, hukuman dapat diperberat sepertiganya.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan berani melapor jika menemukan dugaan kekerasan seksual.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen,” tegas Kompol Faris.(*)