![]() |
Para penambang sedang melakukan penerbangan pasir di sungai yang masuk wilayah Desa Tanggulangin, Klirong.(ft ist) |
Langkah ini bukan tanpa dasar. Selain merujuk pada Peraturan Desa (Perdes) Tanggulangin tahun 2017 yang melarang aktivitas tambang dalam radius 20 meter dari tepi sungai, penutupan tambang juga berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan wisata desa.
"Kami sudah berkali-kali melakukan sosialisasi, namun pelanggaran masih terus terjadi. Hari ini, kami putuskan untuk menutup sementara tambang pasir yang melanggar aturan," tegas Kasimin.
Ia menambahkan, selama ini sebagian besar penambang yang melakukan pelanggaran justru berasal dari luar desa. Sementara warga lokal dinilainya lebih kooperatif dan terbuka terhadap aturan.
"Kalau warga kami, Insyaallah bisa diajak diskusi. Tapi banyak penambang yang datang dari luar desa, dan itu yang agak sulit diarahkan," ujarnya.
Dukungan terhadap keputusan ini juga datang dari perwakilan penambang, Marsum. Ia menyatakan siap mengikuti keputusan desa dan berharap pengembangan sektor pariwisata bisa segera direalisasikan.
"Saya setuju dengan aturan desa. Kami berharap proyek wisata bisa segera dimulai agar para penambang, yang jumlahnya ratusan, tetap punya mata pencaharian. Dari desa sini sekitar 40-an orang yang menambang," ungkapnya.
Langkah penutupan tambang pasir ini diharapkan menjadi titik balik bagi Desa Tanggulangin menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada kemaslahatan bersama, termasuk pengembangan ekonomi melalui sektor pariwisata.(*)