![]() |
Polisi saat mengadakan operasi penyakit masyarakat di Desa Kalipurwo Kecamatan Kuwarasan.(ft ist) |
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menyasar sebuah ruko milik warga berinisial IG (35) di Desa Kalipurwo. Di lokasi, polisi menemukan puluhan botol miras yang dipajang di etalase dan digantung di dinding ruko. Sebagian besar miras tersebut bahkan diduga hasil oplosan, karena diisi ulang dengan air mineral berwarna agar menyerupai aslinya.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami mengamankan 23 botol miras berbagai jenis dan merek, seperti Bir Bintang, Anggur Kolesom, Kawa-Kawa, Soju, Vodka, hingga Ciu,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuwarasan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pemilik ruko, IG, mengakui bahwa semua miras tersebut miliknya.
Kapolres Kebumen memberikan apresiasi atas kecepatan personel Polsek Kuwarasan dalam merespons aduan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin sebagai upaya nyata menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat,” tegas AKBP Eka.(*)