KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Suasana Alun-alun Pancasila, Kebumen, memanas saat tim gabungan dari Satpol PP, Disperindag KUKM, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyedia jasa mainan anak pada Kamis sore, 19 Juni 2025.Tim gabungan dari Satpol PP, Disperindag KUKM, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri saat melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima di alun-alun Pancasila. (ft ist)
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen menjaga ketertiban umum dan estetika kota, khususnya di kawasan alun-alun yang merupakan ruang publik bersama. Meski telah diberi peringatan berulang kali, sejumlah pedagang tetap bersikukuh tidak mau meninggalkan lokasi.
Kericuhan pun tak terelakkan. Adu mulut dan aksi saling dorong terjadi antara petugas Satpol PP dan beberapa pedagang. Salah satu pedagang bahkan meluapkan emosinya dengan mempertanyakan kehadiran Disperindag.
“Kemarin-kemarin ke mana Disperindag? Baru sekarang muncul! Satpol PP yang jadi kambing hitam,” teriak seorang pedagang dengan nada tinggi.
Guna menghindari konflik yang lebih besar, tim gabungan akhirnya memberikan kelonggaran sementara kepada para pedagang. Namun, mereka menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pelanggaran terus berulang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Zuni Sutopo, S.H., menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Pasal 7 Huruf B Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan jalan, taman, dan fasilitas umum untuk berjualan.
“
Kami sudah berkali-kali melakukan pendekatan persuasif. Namun, bila aturan terus dilanggar, kami akan tindak sesuai hukum, termasuk melalui sidang Tipiring,” tegas Sutopo saat dikonfirmasi, Jumat 20 Juni 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa dasar hukum penertiban turut merujuk pada Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan PKL serta Perbup No. 51 Tahun 2024 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha PKL.
Pemerintah daerah telah menyediakan lokasi relokasi alternatif agar para pedagang tetap bisa berjualan secara legal dan tertib.
“
Kami tidak melarang berdagang, tetapi semua harus taat aturan. Kebumen ini milik kita bersama, harus dijaga keindahan dan ketertibannya,” tambah Sutopo.
Sebelumnya, sosialisasi dan pembinaan telah dilakukan secara rutin. Namun, masih ada pedagang yang nekat berjualan di zona terlarang seperti trotoar dan area taman kota.
Satpol PP pun kembali mengingatkan bahwa lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL hanyalah di kawasan Kapal Mendoan.
Para pedagang diharapkan mau menaati aturan demi terciptanya suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.(*)