![]() |
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman saat jumpa pers.(ft ist) |
Penangkapan dilakukan setelah FA mencuri delapan ekor kambing milik warga Pejagoan, Kebumen, pada Jumat (11/4/2025). Korban berinisial SM (48) melapor ke polisi setelah mendapati kandangnya dalam kondisi terbuka dan seluruh kambing raib.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, FA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat penjambretan di Slawi dan pencurian ternak di Cilacap.
"Pelaku menggunakan mobil rental untuk mengangkut kambing curian, dengan sasaran kandang yang berada di pinggir jalan. Ia biasa beraksi saat dini hari atau pagi hari," ujar Kompol Faris, Jumat (25/4/2025).
FA ditangkap di wilayah Brebes, tak lama setelah identitasnya terungkap dari hasil olah TKP dan penyelidikan. Kepada penyidik, ia mengaku telah mencuri kambing di berbagai lokasi di Kebumen dengan modus yang sama.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami harap tertangkapnya pelaku bisa mengurangi keresahan masyarakat, khususnya peternak. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan kandang ternak," tutup Kompol Faris.
Polres Kebumen masih mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pelaku lain.(*)