![]() |
Foto ilustrasi balon udara.(ft ist) |
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menegaskan, menerbangkan balon udara tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius. “Pelepasan balon udara liar dilarang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2. Pelaku dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” ujarnya.
Polres Kebumen terus menggelar patroli dan mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara sembarangan. “Kami akan menindak tegas pelanggar demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan mematuhi aturan agar kejadian serupa tak terulang.(*)