KPU Kebumen Musnahkan 5.357 Lembar Surat Suara Rusak


Proses pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Kebumen.(ft sk/ist
KEBUMEN, (seputarkebumen.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen melakukan pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara tersebut di halaman kantor KPU Kebumen, pada Selasa (26/11/2024).


Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, mengungkapkan bahwa total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 5.357 lembar. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.388 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara 3.969 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dari surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sebanyak 2.242 lembar merupakan kelebihan surat suara, sedangkan 1.727 lembar merupakan surat suara yang mengalami kerusakan.


"Sudah kami identifikasi, bahwa surat suara yang kami musnahkan memang benar-benar tidak layak digunakan," kata Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat.


Dzakiatul Banat menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan tidak dapat digunakan dalam proses pencoblosan karena mengalami kerusakan atau jumlahnya melebihi kebutuhan yang sebenarnya. Pemusnahan surat suara dilakukan sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.



Proses pemusnahan surat suara ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk komisioner KPU Kebumen seperti Muhammad Sobir, Endra Prasetia, Heri Purnama, dan Joko Paripurno. Turut hadir pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen, Amin Yasir, serta anggota Bawaslu Kebumen, dan perwakilan dari Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, dan Kesbangpol Kebumen.


Setelah proses pemusnahan surat suara, jajaran KPU Kebumen melanjutkan dengan menggelar doa bersama sebagai bentuk harapan dan kesungguhan untuk kelancaran tahapan pemilihan hingga perhitungan suara Pilkada Serentak 2024. 


Doa bersama dipimpin oleh Drs. H. Khamid, M.Pd.I., dari Kantor Kementerian Agama Kebumen, yang mengajak semua pihak untuk memohon kepada Allah SWT agar seluruh proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan membawa kebaikan bagi Kabupaten Kebumen.


KPU Kebumen menunjukkan komitmennya dalam menjaga proses demokrasi yang adil, transparan, dan berintegritas melalui pemusnahan surat suara yang tidak dapat digunakan serta doa bersama untuk kelancaran Pilkada Serentak 2024.(*)