![]() |
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat saat ditemui wartawan setelah acara Rapat Pleno penetapan DPT itu dilaksanakan oleh KPU di Hotel Trio Azana.(ft sk/ist) |
Rapat Pleno penetapan DPT itu dilaksanakan oleh KPU di Hotel Trio Azana , pada kamis (19/9/2024).
Hadir dalam acara itu, PPK dari 26 kecamatan, tim pasangan calon atau perwakilan dari partai politik pengusung, atau pengusul pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kebumen, kemudian Bawaslu dan stekholder pemerintah kabupaten juga unsur Forkompimda Kabupaten Kebumen.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen , Dzakiatul Banat mengatakan, rekapituasi dan penetapan DPT merupakan penyelenggaraan proses berjenjang yang dilakukan oleh jajaran KPU mulai dari tingkat PPS (desa), kemudian ditingkat PPK juga sudah memplenokan, lalu hasil rekapitulasi dan perubahan- perubahan data pemilih itu di singkronisasi hasilnya dan di tetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan serentak di tahun 2024 ini.
“Rapat pleno bertujuan untuk menyingkirkan DPT yang sudah tidak valid dari setiap kecamatan. Jika tidak ada permasalahan, maka rekapitulasi dari PPK akan ditetapkan sebagai DPT Kabupaten Kebumen. Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) akan diplenokan sesuai dengan waktu yang telah diatur oleh undang-undang,” ungkap Banat.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Kabupaten Kebumen yang telah ditetapkan yaitu dengan jumlah desa dan keluarahan 460 desa, memiliki jumlah TPS sebanyak 2187 dan jumlah total DPT 1.077.299.(*)