KPU Kebumen Siap Terima Pendaftaran Pemantau Pilbup dan Pilgub Jateng


Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilbup Kebumen 2024 di Mexolie Hotel Kebumen.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- KPU Kabupaten Kebumen siap menerima pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat pada Pilkada 2024.

"Dipersilahkan yang konsen dalam kegiatan pemantauan dan berminat melaksanakan pemantauan Pilgub ataupun Pilbup agar mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan".


Hal tersebut disampaikan Muhammad Sobir selaku komisioner KPU Kebumen Divisi Sosdiklih Parmas dalam Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilbup Kebumen 2024 di Mexolie Hotel Kebumen.


Kegiatan dihadiri oleh pegiat Pemilu/Lembaga Pemantau, insan pers di Kebumen.

Dalam kesempatan tersebut  Sobir menyampaikan hal-hal teknis mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi  Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat yang dibuka hingga tanggal 16 November 2024.


"Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yang pertama adalah berbadan hukum, kedua  bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan yang keempat terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya”, urai Sobir


Sobir juga menjelaskan bahwa  untuk Pemantau Asing pendaftaran melalui KPU RI. 


“Untuk Pemantau Asing, selain persyaratan seperti yang harus dilengkapi oleh Pemantau Dalam Negeri yaitu berbadan hukum, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas, Pemantau Asing juga harus terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, memenuhi tata cara melakukan pemantauan, serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi 

Kementerian Luar Negeri”.


Adapun syarat pemantau di antaranya merupakan organisasi masyarakat (ormas), berbadan hukum, independen, sumber dana jelas (bagian dari kesukarelaan/mandiri), terdaftar dan akreditasi dari KPU (sesuai objeknya).


“Pendaftaran mulai 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. Untuk alurnya, pendaftar bisa mengunduh dokumen di halaman situs KPU atau ambil langsung ke kantor KPU. Lalu diisi dan menyerahkan ke kantor KPU, selanjutnya dilakukan pengecekan dokumen,” lanjut Sobir.


“Bagi lembaga pemantau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kebumen untuk Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau anda juga bisa mengunduh formulir melalui website resmi KPU Kabupaten Kebumen."Pungkas Sobir.(*)