KPU Kebumen mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati


Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat didampingi para Komisioner saat jumpa pers.(ft sk/ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com) KPU Kabupaten Kebumen secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024. Pengumuman itu ditujukan untuk memberikan informasi kepada semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat mengatakan, pihaknya telah mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.


"Pengumuman tentang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sudah kami umumkan sejak 24 Agustus kemarin," ucapnya saat jumpa pers dengan awak media, Senin (26/8/2024).


Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Di dalamnya menjelaskan terkait penetapan kerangka waktu dan prosedur yang harus diikuti oleh calon yang ingin mendaftar pada Pilkada Serentak.


Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat dilakukan mulai, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). Pada Selasa (27/8) dan Rabu, (28/8) pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00.


Sedangkan untuk Kamis, (29/8) pendaftaran akan dilanjutkan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Kebumen," jelasnya.


Banat menambahkan, semua proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kebumen. Hal itu untuk memastikan semua calon dapat mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Selain jadwal pendaftaran, calon juga harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Berdasarkan Keputusan KPU Kebumen Nomor 2198 Tahun 2024, salah satu syarat penting adalah minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan harus memiliki minimal 6,5 persen suara.

Jumlah suara itu merupakan salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024. Kriteria tersebut guna memastikan, calon yang maju memiliki dukungan politik yang cukup.


"Hari ini dari akses Silon yang masuk, bakal pasangan calon Lilis Nuryani-Zaeni Miftah atau Lilis-Zaeni telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk mendaftar ke KPU pada hari Kamis 29 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,” lanjut Banat.


Dengan diumumkannya jadwal pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, KPU Kebumen ingin proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar. Oleh karenanya, semua calon agar segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan baik.


"Para calon diharapkan memanfaatkan waktu pendaftaran dengan sebaik-baiknya dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan,"Pungkas Banat.(*)