KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Rapat Paripurna DPRD Kebumen resmi menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (30/7). Penetapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kebumen Sarimun. Hadir Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, pimpinan OPD, Camat, anggota DPRD dan lainnya.
Sarimun mengatakan, perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran.
Menurut dia, situasi tersebut menyebabkan perlunya pergeseran anggaran: antar organisasi, antar unit Organisasi, antar program dan kegiatan serta antar jenis belanja.
Diketahui Belanja pada APBD Murni 2024 sebesar Rp. 3.036.410.178.000 dan di Perubahan meningkat menjadi Rp. 3.204.821.451.000.
Kemudian Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 89.206.243.000 sehingga pendapatan daerah menjadi Rp. 3.029.981.226.000.
Sementara itu, Bupati Kebumen mengingatkan kepada para Kepala SKPD agar melaksanakan pekerjaan pada semua program kegiatan atau sub kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan target waktu yang telah direncanakan dan tidak melebihi batas akhir 31 Desember 2024.
"Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel sehingga pekerjaan akan selesai di akhir tahun, dengan harapan dalam pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan baik," ujar Bupati.
Selain itu dikatakan penyerapan anggaran berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 sebesar kurang lebih 51,39%.
Ia berharap penyerapan APBD dapat diakselerasi, sehingga SiLPA nantinya tidak besar, karena percepatan dan tingginya penyerapan anggaran akan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian masyarakat. Bupati menyampaikan bahwa pengajuan perubahan APBD ke provinsi lebih cepat sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan pekerjaan berikutnya.
"Alhamdulillah berkaitan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 ke provinsi, Kabupaten Kebumen menjadi kabupaten/kota yang pertama penyampaiannya dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Semoga hal ini dapat dipertahankan diwaktu-waktu mendatang," tuturnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam perubahan APBD ini telah termuat alokasi perubahan pendapatan dan oerubahan belanja, dimana untuk Pendapatan Asli Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah telah dihitung sesuai potensi.
"Sedangkan pendapatan dari Pemerintah Pusat mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," tuturnya
Adapun untuk alokasi belanja, kegiatan yang akan dibiayai mengacu pada mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku, dan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada.
Adapun pendapatan Transfer Antar Daerah mendasarkan pada APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024.(*)