KPU Kebumen Gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024


Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat didampingi Heri Purnama anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen mulai menggelar sosialisasi ke partai politik sebagai tahap awal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kebumen 2024.


KPU melakukan sosialisasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada hari Jumat 26/07/2024 di Grand Kolopaking Hotel Kebumen.


"Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon," ujar Ketua KPU Kabupaten Kebumen Dzakiatul Banat.  


Pihaknya mengatakan, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun 2024 memiliki dua cara, jalur perseorangan atau lewat partai politik dan untuk jalur perseorangan sudah ditutup karena tidak ada calon yang mendaftar.


Banat juga menjelaskan, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangam bacagub dan bacawagub jika memenuhi ketentuan.


"Ketentuannya yakni perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.


Adapun jumlah kursi DPRD Kebumen sebanyak 50, maka partai politik atau gabungan partai politik minimal harus memiliki 10 kursi untuk dapat mengusung pasangan calon.


"Untuk tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon di tanggal 24–26 Agustus 2024, lalu pendaftaran paslon 27–29 Agustus. Kita menjadwalkan pemeriksaan kesehatan sekitar tanggal 30–31 Agustus 2024".Ungkap Heri Purnama, anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan.(*)