Jelang Pilkada 2024, Satpol PP Sikat Ratusan Botol Miras dari Penjual Ilegal di Wilayah Kebumen


Satpol PP Kebumen bersama TNI dan Polri saatmenggelar razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal.(ft sk/ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com) Satpol PP Kebumen bersama TNI dan Polri menggelar razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal di berbagai wilayah di Kebumen, Hasilnya, sebanyak 400 botol miras berbagai merek dan juga puluhan jerigen miras jenis ciu berhasil diamankan dari para penjual.


"Kami dari Satpol PP Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kebumen,apalagi menjelang Pilkada,apabila miras ini dibiarkan beredar sangat mungkin bisa terjadi banyak gangguan ketertiban umum." kata Kasatpol PP Kebumen Ira Puspitasari didampingi Kabid Gakda Juniadi Prasetyo SE Kamis 25/07/2024.


Ira menyebut razia dilakukan di beberapa titik diwilayah Kebumen, meliputi kecamatan Petanahan,Puring dan Kuwarasan.


"Kita menyasar tiga lokasi, di Kecamatan Petanahan,Puring Kuwarasan dan berhasil menyita sebanyak kurang lebih 400 botol minuman keras dan juga puluhan jerigen miras jenis ciu yang dijual tanpa izin. Setelah kita cek, beredar tanpa izin di Kebumen." tambahnya.


Ira menyebutkan, dalam razia tersebut juga ditemukan seorang oknum ASN berinisial W (55) yang kedapatan menjual miras di rumahnya.


Pihaknya menyayangkan adanya oknum ASN yang diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat justru malah menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Hal ini tentu akan mencemarkan nama baik pribadi, institusi maupun Pemkab Kebumen.


“Siapa pun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kita tertibkan apa pun profesinya. Apalagi apabila itu menyangkut ASN yang kita punya kode etik sendiri, kita punya kewajiban dan larangan tersendiri justru kita perioritaskan untuk penegakannya,” ungkapnya.


Semua barang bukti akan dibawa ke Mako Satpol PP Kebumen. Selanjutnya para penjual miras tersebut juga akan dimintai keterangan dan akan diproses melalui persidangan. Tak terkecuali bagi oknum ASN yang kedapatan menjual miras tersebut. Bahkan akan ada sanksi disiplin sesuai dengan regulasi yang ada.


Menurutnya razia ini berjalan lancar tanpa menemukan kendala, menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Kebumen 


“Operasi miras seperti akan terus kita lakukan, operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras di masyarakat serta mencegah timbulnya gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol”, pungkasnya.(*)