![]() |
Kegiatan Rapat kerja FGSNI Jawa Barat di Hotel Antik Soreng Bandung.(ft SK/ist) |
Dalam kesempatan siang ini hadir Bapak Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. H. Mohammad Zain, M.Ag, Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, S. HI, Sekjend FGSNI Siti Munadliroh, S. E, Koordinator FGSNI Prop Jabar sekaligus Tim IT, Tedi Malik, S.Pd juga beberapa perwakilan dari FGSNI Kabupaten / Kota se Jawa Barat.
Hilangnya kesempatan bagi guser 55 untuk mendapatkan SK Inpassing, dipertanyakan dalam forum ini. Untuk guser 55 ++ , akan diberikan skema lain, dikarenakan pada waktu itu regulasi di kemenag belum ada, jadi untuk percepatan dan menyelamatkan terbitnya SK Inpassing, maka diterbitkanlah Juknis 411 , jelas Bapak Dir GTK. Sesuai KMA 734 tahun 2023, SK Inpassing diterbitkan dan yg menandatangi SK Inpassing adalah Dir GTK Kemenag RI.Ketum FGSNI berterimakasih kepada segenap pengurus kabupaten dan panitia pelaksana, Azhar Munadi, sehingga agenda hari dapat terealisasi dengan sukses.
"Harapannya dalam waktu dekat, ada regulasi baru menyempurnakan juknis 4111 , ujar Agus Mukhtar, S. HI Ketum FGSNI.
Pak Dir GTK juga mensupport dan mendorong FGSNI agar melakukan pergerakan perubahan regulasi tsb.Hadir pula tokoh Masyarakat DR. Muhammad Yamin, Mantan Hakim di Mahkamah Agung RI.(*)