DPRD Kebumen Dorong Bentuk Payung Hukum (SKD) Sistem Kesehatan Daerah


Kegiatan jumpa pers DPRF Kebumen dengan sejumlah awak media.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- DPRD Kebumen mendorong terbentuknya payung hukum tentang sistem kesehatan daerah (SKD). Produk regulasi melalui peraturan daerah (Perda) tersebut menjadi bagian upaya dalam memberikan tata kelola kesehatan yang baik di Kebumen.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kebumen Wahid Mulyadi menyampaikan, rancangan Perda SKD sebagai jawaban untuk perbaikan mutu pelayanan kesehatan daerah. Sehingga kedepan diharapkan bisa menjadi modal transformasi pembangunan di sektor kesehatan. "Urusan kesehatan itu urusan wajib, ada 10 persen anggaran daerah untuk bidang kesehatan. Dari sini masalah kesehatan dari hulu sampai hilir bisa tertangani dengan baik," ungkapnya dalam kegiatan jumpa pers dengan media Selasa 08-Nop-2022.

Mulyadi menjelaskan, sejatinya bakal regulasi itu sudah masuk usulan pada badan pembentukan (Bapem) Perda di tahun 2021. Namun saat itu waktu pembahasan belum memungkinkan, hingga akhirnya dimasukan usulan pada masa sidang ke 3 DPRD tahun ini. "Waktunya mepet untuk pembahasan dan menyiapkan naskah akademik sama draft," bebernya.

Secara teknis, lanjut Mulyadi, SKD dibentuk atas dasar turunan dari Perpres 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Dalam raperda ini terdapat 37 pasal dan 9 bab pembahasan, termasuk didalamnya mengatur ruang lingkup. Misalnya, secara detail akan mengatur tentang upaya kesehatan daerah. Kemudian penelitian dan pengembanga kesehatan daerah, serta manajemen informasi dan pemberdayaan kesehatan daerah. "Bisa saja pasal per pasal bisa berubah tergantung dinamika pembahasan nanti. Tapi yang pokok ada tujuh ruang lingkup," ujarnya.

Mulyadi menambahkan, raperda SKD ditarget selesai sebelum memasuki masa sidang awal 2023. Artinya, masih ada sisa waktu dua bulan untuk mengejar terget pembentukan perda tersebut. "Kami optimis selesai. Masih ada harmonisasi dulu kemudian fasilitasi gubernur," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD Kebumen Bambang Tri Saktiono menjelaskan, pada masa sidang akhir ini, dewan mengusulkam dua raperda inisiatif. Pertama raperda tentang digitalisasi transaksi untuk PAD, kemudian raperda SKD. Raperda inisiatif tersebut, kata Bambang, cenderung lebih lama dalam proses pembahasan, baik di lingkungan dewan maupun pembahasan bersama eksekutif. "Proses panjang, paripurnakan dulu di internal, kemudian fraksi menanggapi. Belum terpotong aturan baru harus harmonisasi ke Kemenkum HAM wilayah," katanya.

Lebih lanjut, di masa sidang awal 2023, DPRD juga sudah memiliki gambaran usulan raperda. Meliputi raperda tentang penberhentian kepala desa serta raperda pajak dan retribusi. "Yang mendesak itu pajak dan retribusi. Kami berangkat dari UU Omnibuslaw," pungkasnya. (*)