Jabatan Korwil Pendidikan Dihapus, Begini Penjelasan Bupati 


 KEBUMEN (seputarkebumen.com) - Menyusul adanya penggabungan 23 unit Sekolah Dasar (SD) di 11 Kecamatan menjadi 11 SD, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kembali membuat terobosan. Bupati menghapus jabatan unit kerja nonstruktural bidang pendidikan di wilayah yaitu Koordinator Wilayah (Korwil) di 26 kecamatan di Kabupaten Kebumen.

Sebagai penggantinya, dibuat sistem koordinasi yang baru yaitu pembentukan kelompokan Tim Kepengawasan SD berbasis wilayah kecamatan yang berdekatan yang dinamakan ZONA Kepengawasan.

Bupati menyatakan kebijakan itu diambil karena dengan pengawasan oleh tim akan lebih profesional dan efisien. Para pengawas yang tadinya menjabat Korwil ditugaskan untuk mengawas lebih dari 10 sekolah. Hal ini dianggap kurang efektif. Mestinya tim pengawas lebih dari satu orang.

"Jadi kalau tim pengawasnya satu orang kan jadi tidak baik. Korwil ini diganti dengan kelompok tim pengawas dengan sistem zonasi agar lebih profesional dan efisien. Kelompok tim pengawasnya tiap zonasi ini nanti bisa tiga sampai lima orang," ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Sabtu (10/9/2022).

Dengan sistem baru ini, pengawas pendidikan akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas secara tim bukan bekerja secara individual sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kepengawasan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016. 

Dalam setiap Zona dibentuk Ketua Tim dan anggota yang terdiri dari semua pengawas di zona masing-masing yang bertanggungjawab atas sekolah binaannya dalam melaksanakan 8 Standar Nasional Pendidikan menuju terlaksananya Merdeka Belajar di SD di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Sementara itu Suparsino mantan Korwil Pendidikan Kecamatan Gombong menambahkan, pihaknya menyambut baik dihapusnya Korwil diganti tim pengawas SD. Dengan begitu, tugas pengawasan menjadi lebih paripurna karena lebih fokus mengawasi sekolah binaan di zona yang sudah ditetapkan.

"Ini merupakan terobosan yang menurut saya baik karena memperkuat sistem pengawasan di sekolah binaan. Sehingga kita benar lebih fokus karena waktu di Korwil kita juga dibebankan pada tugas pengawasan, sehingga kadang tidak maksimal. Sekarang lebih profesional dan efektif," tuturnya.

Adapun pembagian Zona Kepengawasan ada 7 Zona. Zona 1 meliputi Kecamatan Kebumen, Buluspesantren, Sadang. Zona 2 meliputi Kecamatan Pejagoan, Klirong, Karanganyar, dan Petanahan. Zona 3 meliputi Kecamatan Sruweng, Puring, Kuwarasan, dan Adimulyo.

Zona 4 meliputi Kecamatan Ayah, Rowokele, dan Buayan. Zona 5 meliputi Kecamatan Karanggayam, Sempor, dan Gombong. Zona 6 meliputi Kecamatan Alian, Kutowinangun, Karangsambung, Poncowarno, dan Zona 7 meliputi Kecamatan Mirit, Bonorowo, Ambal, Prembun, Padureso. (*)