Kasus Dinas Disnakertranskop UKM, Siti Kharisah Jalani Hukuman Pidana di Lapas Wanita Semarang


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Perkara dugaan pemecahan paket pekerjaan atau kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kebumen Tahun 2019 telah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdje). Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. 

JPU menerima putusan dikarenakan majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dari JPU dalam surat tuntutan, dan pidana yang dijatuhkan juga telah lebih dari 2/3 tuntutan, terang Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. 



Ir. Hj. Siti Kharisah, MM diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kebumen Kebumen Tahun 2019 dengan total anggaran hampir satu milyar. 

Adapun modus yang digunakan adalah memecah paket kegiatan menjadi senilai dibawah 200juta agar menghindari lelang atau tender, terang pria pegiat Komunitas Jagaraga (Kebumen Runners) ini. 

Putusan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200juta subsidiair 3 bulan kurungan. Atas Denda yang dijatuhkan tersebut, terpidana berupaya untuk membayar kepada kas negara. 

Dalam pelaksanaan putusan tersebut, terpidana dalam kondisi sehat dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.(*)