Terdakwa Kasus RTLH Fiktif Desa Bagung Kecamatan Prembun mulai Disidang

Terdakwa AP dan TA sedang menjalani sidang virtual di Pengadilan Tipikor Semarang(ft sk/ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Kasus Penyelewengan dana RTLH didesa Bagung Kecamatan Prembun yang melibatkan Mantan kades dan mantan PLT Sekertaris desa Bagung mulai disidangkang di Pengadilan Tipikor Semarang.


Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kamis, 16 Desember 2021 terdakwa AP selaku pelaksana Tugas sekretaris desa bagung Kecamatan prembun Kabupaten Kebumen tahun 2017 dan TA selaku kepala Desa Bagung Kecamatan prembun Kabupaten Kebumen tahun 2017 mulai disidangkan. 

Sidang dilaksanakan secara virtual di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Jalan Suratmo Semarang. 

Terdakwa didakwa melanggar Primair  pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Hal tersebut berawal pada sekira awal bulan Desember 2017 TA bersama-sama dengan AP selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa melakukan pengecekan terkait dengan dana desa yang belum dicairkan. 


Atas pengecekan yang dilakukan oleh AP tersebut ada tiga kegiatan yang belum dicairkan yaitu kegiatan pembangunan gedung PAUD kegiatan operasional posyandu dan kegiatan fasilitasi pemberian bantuan pembongkaran rumah untuk rumah tangga miskin. 


TA dan AP bersepakat untuk melakukan pencairan dana tersebut yang mana AP membuat dan menyimpan dokumen guna pencairannya. 


Adapun dokumen yang dibuat atau disiapkan oleh AP antara lain permohonan rekomendasi laporan hasil pekerjaan berita acara serah terima pekerjaan penawaran harga dari toko bangunan Trijaya surat pemberitahuan kepada toko bangunan Trijaya daftar rincian penawaran berita acara klarifikasi dan negosiasi harga persetujuan penawaran harga perjanjian dan dokumen lainnya. 


Setelah dokumen guna persyaratan pencairan lengkap kemudian dilakukan pencairan Di PD BPR BKK Kebumen cabang prembun.

Setelah dilakukan pencarian dana tersebut diserahkan oleh kaur keuangan kepada TA dan AP

Kemudian uang digunakan oleh AP di luar kepentingan atau kegiatan yang telah dilaksanakan. 

Atas perbuatan terdakwa AP bersama-sama dengan sutura di smarco negara mengalami kerugian sebesar 120 juta rupiah.(*)