Parah, Konsumsi Narkoba 2 Pemuda Kebumen Ditangkap Polisi


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kasus penyalahgunaan narkoba kembali berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Kali ini dua pemuda, masing-masing inisial DN (31) warga Desa Adikarso Kecamatan Kebumen, dan JS (33) warga Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. 

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat," jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Rabu (22/9).


Tersangka DN, ditangkap pada hari Jumat 20 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Adikarso.


Dari tersangka DN, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 Gram, alat bantu hisap, korek gas, pipet, dan handphone android. 


Setelah melakukan penangkapan kepada tersangka DN, beberapa saat kemudian Sat Resnarkoba menangkap tersangka JS di Desa Gemeksekti. 


Dari tersangka JS, polisi mengamankan satu buah pipet kaca, alat bantu hisap, handphone dan korek gas.


"Barang bukti ini kita dapatkan dari para tersangka," jelas Kompol Edi Wibowo sambil memperlihatkan barang bukti. 


Pengakuan tersangka DN, ia mengkonsumsi sabu sebulan terakhir. Awalnya ia hanya ditawari oleh temannya lalu ketagihan dan membeli sendiri. 


Lain halnya dengan pengakuan tersangka JS, ia adalah pengguna narkoba jenis sabu sejak tahun 2018. Ia pernah masuk ke penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Kebumen pada tahan 2018.


Saat itu, JS yang katanya sudah kapok, kini di tahun 2021 kembali berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.


"Sebenarnya saya sudah sangat berniat ingin berhenti. Saya menyesal Pak," ungkap tersangka JS.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).(*)