Polres Kebumen Kawal Ketat 2 Bus Pemudik Asal Karangsambung



KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Meski begitu, bagi warga Karangsambung memilih melakukan mudik lebih cepat untuk tidak melanggar aturan tersebut.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Ikatan Warga Tlepok (Ikwat) atau perkumpulan warga Desa Tlepok, Kecamatan Karangsambung melakukan mudik dari ibukota menggunakan dua bus ke kampung halaman.

Kedatangan mereka langsung dikawal Polres Kebumen mulai dari batas kota Kebumen hingga Puskesmas Kecamatan Karangsambung. Semua, 132 pemudik menjalani rapid test yang digelar oleh PPNI Kabupaten Kebumen di halaman Puskesmas Karangsambung.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, hal ini dilakukan agar warga masyarakat wajib menjalani Rapid Test Antigen sebelum pulang ke rumahnya masing-masing. 

"Kita pastikan pemudik ini tidak ada yang turun di jalan. Jadi semua wajib mengikuti rapid tes anti gen sebelum sampai ke rumah," jelas AKBP Piter didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kebumen, Budi Satrio, Minggu (2/5/2021) sore.

Dari hasil rapid test, tidak ada yang dinyatakan reaktif Covid-19. Untuk selanjutnya para pemudik dipersilahkan untuk pulang ke rumah.

Lebih lanjut, Kapolres Kebumen mengungkapkan, pihaknya terus bersiaga jika sewaktu-waktu kembali ada pemudik pulang kampung, akan langsung dikawal untuk mengikuti rapid tes anti gen.

"CB kita, begitu mendapat informasi ada dua bus masuk wilayah Kebumen langsung kita sambut dengan pengawalan. Harapannya tidak menurunkan penumpang, langsung kita tarik bawa ke Puskesmas," ungkap AKBP Piter.

Salah satu pemudik, Rojingun (42) mengungkapkan, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dinilai tepat dan memberikan rasa aman baik untuk sendiri, keluarga maupun orang lain terkait penyebaran Covid-19.

"Kita di perjalanan kan tidak tahu. Jadi adanya program ini, kita jadi tahu kondisi kesehatan sebelum sampai ke rumah," jelasnya. (sk/hfd)