Prostisusi Online Tarif Rp 500 Ribu Berhasil Dibongkar Polres Kebumen


 KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil membokar bisnis prostitusi online yang dilakukan seorang mucikari berinisial WN (20).

WN yang merupakan warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara berhasil ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan kota Kebumen pada (22/4).

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo menyampaikan, saat digerebek petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android merk Xiomi Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta Rupiah hasil transaksi.

"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, Jumat (30/4/2021).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kebumen. Dari keterangan yang diperoleh, harga yang ditawarkan untuk sekali kencan cukup bervariasi, mulai Rp 500-700 ribu.

AKP Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui salah satu aplikasi pencari jodoh.

"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

"Kurang lebih dua bulan beroperasi Pak," kata tersangka WN.

Atas perbuatannya, WN disangkakan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Satu Miliar Rupiah. (hfd)