Edarkan 8 Kg Serbuk Petasan 3 Warga Klirong Dicokok Polisi


KLIRONG - (seputarkebumen.com)  Polres Kebumen tengah gencar menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD, dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran. 

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, sasaran KKYD yakni Miras dan Petasan.

Baru-baru ini, dari kegiatan itu Sat Resnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Klirong berhasil mengamankan sedikitnya 8 Kg bubuk petasan serta puluhan petasan ukuran sedang dari tiga orang tersangka masing-masing RY (38), SO (51) dan IM (15).

Ketiga tersangka yang diamankan adalah warga masyarakat Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. 

"Barang bukti yang kita dapatkan, kita amankan dari para tersangka hasil KKYD," jelas Iptu Tugiman, Kamis (22/4).

Para tersangka ditangkap polisi berawal dari informasi masyarakat setempat pada hari Rabu (21/4) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Dari tersangka SO Polsek Klirong memperoleh serbuk petasan sebanyak 5Kg, dari tersangka IM berhasil menyita 3 Kg serbuk petasan, serta dari tersangka RY polisi menyita 28 petasan ukuran sedang. 

Serta petasan itu rencana akan dijual kembali secara eceran seharga 130 ribu Rupiah per Kilogram. 

Para tersangka memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih 30 ribu Rupiah untuk setiap Kg nya.

Keuntungan yang didapat tidak sebanding jika serbuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumahnya. 

Seperti yang terjadi di gudang rongsok milik Sopandi warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen pada Rabu (21/4) sekitar pukul 11.30 WIB, gudangnya nyaris terbakar karena petasan.

Api berasal dari petasan yang dinyalakan anak-anak sehingga apinya merambat ke jerami dan menjalar ke atap gudang.Beruntung api itu bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana.

Tak ingin hal serupa terulang kembali, Iptu Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghindari bermain petasan. 


"Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain," imbau Iptu Tugiman. 


Karena perbuatannya, para tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Klirong dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Win/sk/kpk)