KEBUMEN – (seputarkebumen.com) Rasa bahagia menyelimuti 169 pegawai Honorer di Lingkungan Pemkab Kebumen setelah menerima Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pegawai tersebut terdiri dari tenaga pendidik/guru sebanyak 66 orang, penyuluh pertanian sebanyak 90 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 13 orang.
SK P3K tersebut diserhakan secara langsung oleh Bupati Kebumen KH. Yazid Mahfudz, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen Rabu 3 Februari 2021. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kebumen H.Ahmad Ujang Sugiono,SH, Kepala Inspektur Kab. Kebumen Drs. Hj. Dyah Woro Palupi, Kepala BKPPD Kebumen Drs. Asep Nurdiana,M.Si dan Kepala Bappeda Kebumen Ir. Pudji Rahaju
Dalam sambutannya, Bupati Kebumen mengajak para Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, agar memberikan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mereka juga diminta untuk dapat
“Meski sudah diangkat namun kalau tidak pernah masuk dan tidak pernah kerja sesuai dengan tugas yang diembankan oleh Kepala Dinasnya, maka akan dievaluasi oleh tim apakah perlu diperpanjang atau tidak ” kata Bupati
Disisi lain Bupati juga berpesan seluruh P3K harus bekerja bersama sama dengan ASN untuk mendukung penuh program program dari pemerintah agar Kebumen kedepan lebih maju dan lebih baik. Dengan begitu masyarakat akan merasakan hasilnya.
‘’ Jangan sampai ada program pemerintah, masyarakat atau PNS atau P3K tidak mendukung. Ini penting karena kondusifitas pemerintahan dan komunikasi internal pemerintah daerah sangat diperlukan,’’pesan Yazid.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Asep Nurdiana menyampaikan pengangkatan ini diawali dengan proses perekrutan yang dilaksanakan tahun 2018 lalu oleh pemerintah pusat. Dari proses tersebut, sebanyak 170 orang pegawai dinyatakan lulus, namun 1 orang batal diangkat menjadi pegawai P3K dikarenakan masuk masa pensiun.
‘’ Dari 170 orang yang lulus mengikuti serangkaian seleksi pada rekruitmen P3K tersebut, 1 orang dinyatakan batal lantaran masuk masa pensiun. Sedangkan untuk pegawai P3K usia tertua 58 tahun, dan yang termuda berusia 28 tahun’’jelasnya. (Sk/hum/kpk)