Per 11 Januari 2021 Pemkab Kebumen Berlakukan PPKM dan WFH




KEBUMEN  (seputarkebumen.com) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga akan berlaku di Kabupaten Kebumen. Kebumen tergolong dalam Banyumas Raya yang harus menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus baru covid-19. 


Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 yang ditujukan ke Bupati dan wali kota, disebutkan sejumlah wilayah harus menerapkan PPKM. Termasuk untuk wilayah Kebumen yang hingga kini kasus terkonfirmasi positif covid-19 masih tinggi. PPKM berlaku mulai 11 Januari 2021. 


"Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Inmendagri nomor 1 tahun 2021," bunyi surat tertanggal 8 Januari 2021 yang ditandatangani Ganjar Pranowo.


Ganjar meminta agar menambah kapasitas tempat tidur ICU ataupun isolasi untuk kasus covid-19. Dalam hal kehidupan sehari-hari, diminta melakukan penguatan protokol kesehatan dengan 3M dan 3T serta melaksanakan operasi yustisi. Mengenai vaksinasi juga diharapkan masing-masing daerah memastikan akan kesiapannya. 

Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai menggelar rapat persiapan vaksinasi, Jumat 8 Januari 2021 mengatakan Kabupaten Kebumen akan turut serta dalam Suksesi pelaksanaan PSBB di Jawa tengah. Work form home (WFH) juga akan segera diberlakukan, penutupan obyek wisata, dan akan membubarkan segala bentuk kerumunan yang timbul di Kebumen. 


"Kebumen juga akan turut serta dalam suksesi PSBB ini, karena angka kematian (kasus covid-19) di Kabupaten Kebumen cukup tinggi. Tadi angkanya 159 atau 3,5 persen. Sangat tinggi harus ditekan di bawah 3 persen," jelasnya. (Hum/sk/kpk)