KEBUMEN, (SeputarKebumen) - Ribuan obat-obatan terlarang, ratusan botol minuman keras, dan barang bukti lain dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Senin (18/1/2021). Barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi dari 16 perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Kebumen.
Kepala Kejari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Himawan Setianto mengatakan, ke-16 perkara tersebut meliputi kasus perjudian 8 perkara, obat-obatan, penganiayaan dan tipiring masing-masing 2 perkara, dan satu perkara untuk pertolongan jahat serta penipuan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor. Mengingat, jaksa, selain berkewajiban mengeksekusi badan juga barang bukti yang diamanatkan dalam putusan hakim. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk melaksanakan putusan hakim yang memerintahkan dirampas untuk dimusnahkan," katanya disela-sela pemusnahan di halaman Kejari Kebumen,
Himawan merinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.065 pil hexymer, 100 trihexyphenidyl, 83 botol vodka, 39 botol mension whisky, 398 botol ciu, 3 botol anggur 500 dan 3 botol anggur merah. Kemudian 8 ponsel/HP bukti berbagai perkara, beberapa bonggol nota perjudian togel, kertas rekapan judi, kunci duplikat, dua batang kayu dan satu bendo/golok barang bukti tindakan penganiayaan.
Pemusnahan tersebut, lanjut Himawan, dilakukan setidaknya untuk tiga tujuan. Yaitu sebagai bentuk kehati-hatian, pengamanan dan dalam rangka menjaga barang bukti agar tidak disalahgunakan. Selain pemusnahan, kejaksaan juga berperan dalam pengelolaan yaitu dengan penelitian barang bukti, penyimpanan, dan pengklasifikasian barang bukti, serta pengembalian barang bukti setelah persidangan.
"Barang bukti yang diputus oleh hakim untuk dikembalikan, dilakukan pengembalian dengan cara mengantar langsung ke alamat sesuai putusan pengadilan," lanjutnya.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Polres Kebumen, Pengadilan Negeri Kebumen, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen. (SK/Kpk/Luk)