Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Provinsi dan Kabupaten Resmi Dihentikan

 

Foto : Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto saat berada di Posko Pengaduan JPS Kebumen, baru-baru ini.

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak Covid-19 baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Kebumen secara resmi dihentikan.

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kebumen Eko Widianto menyampaikan, kebijakan itu merujuk surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah perihal pemberitahuan penghentian bantuan pangan.

“Terhitung mulai Januari 2021, JPS Kabupaten Kebumen sudah tidak diperpanjang pelaksanaannya,” kata Eko, Selasa (19/1/2021).

Per 15 Januari kemarin, lanjut Eko, pihaknya juga telah mengirimkan surat berkenaan hal tersebut ke seluruh camat se Kabupaten Kebumen.

“Surat nomor 460/396 perihal pemberitahuan penghentian bantuan pangan bagi masyarakat terdampak Covid-19,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkab Kebumen mulai telah menyalurkan bantuan JPS yang bersumber dari APBD Kabupaten Kebumen mencapai Rp 13,7 miliar. Sasaran penerimanya sebanyak 17.247 KK yang terdampak Covid-19. Bantuan ini disalurkan melalui Bank BRI mulai awal 3 September 2020.

Terpisah, salah satu penerima manfaat JPS yang tidak bersedia disebut nama menyayangkan soal bantuan tersebut dihentikan. Sementara dirinya yang berprofesi sebagai buruh serabutan masih sangat membutuhkan ditengah perputaran ekonomi yang masih lesu akibat pandemi.

“Kenapa distop padahal masih dibutuhkan banyak orang. Kalau yang punya gaji bulanan pasti mungkin tidak begitu pengaruh. Kebanyakan yang dapat itu kan kerja sekarang untuk makan besok,” ucap dia saat diminta tanggapan. (hfd)